-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polsek Sidomulyo

    Senin, 26 Juli 2021, Juli 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T15:36:37Z

    Ads:

    Tersangka Kasus Curanmor, BAH (33) Warga Dusun Seputih Way Kalam Desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo




    Lampung Selatan, Indometro.id -
     Jajaran Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan BAH (33) warga dusun Seputih Way Kalam desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Minggu, (25/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wib dirumahnya.


    Penangkapan terhadap pelaku tersebut, setelah pada hari yang sama, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 12.00 wib korban Muhamad Kholil (24) melapor ke Mapolsek Sidomulyo tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan jenis Honda Supra Fit tanpa plat Nomor dengan Nomor Rangka MHIHB 21104 k 261410 dan Nomor Mesin HB 211 EI 263978 (2004) di area kebun kelapa desa dusun Pematang Balik desa Suak Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.





    Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, S.Sos mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan BAH (33) warga desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan mengaku dirinya telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat Nomor milik korban M Kholil (24) di area kebun kelapa didesa Suak Kecamatan Sidomulyo Lamsel " Jelasnya.





    Penangkapan terhadap pelaku lanjut Hengky, bermula saat Korban M Kholil (24) warga desa Suak, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 12.00 wib melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Supra Fit tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka MHIHB 21104 k 261410 dan Nomor Mesinn HB 211 EI 263978 (2004) pada hari itu hilang sekitar pukul 09.00 wib di area kebun kelapa desa dusun Pematang Balik desa Suak Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.





    Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Aipda Suroso dan Kanit Sabhara Ipda Sufri HP, SH bersama anggotanya mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan informasi dari para saksi dan mencari petunjuk dilokasi kejadian untuk ditindak lanjuti.





    Berdasarkan keterangan salah satu saksi melihat pelaku keluar dari area kebun kelapa dengan mengendarai sepeda motor diduga milik korban menuju kerumahnya didesa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo Lamsel.





    berbekal dari informasi dan keterangan salah seorang saksi, pihaknya langsung menuju rumah pelaku dan mengintrogasinya, walau sebelumnya sempat mengelak kepada petugas, akhirnya pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatannya diarea perkebunan jagung yang tidak jauh dari rumahnya " Imbuhnya.





    Kemudian pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana ini, akhirnya bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk penyidikan lebih lanjut " Pungkasnya. (humas)

    Sumber : Humas Polres Lampung Selatan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini