Terkait Kasus Narkoba Warga BTN Purnawirawan Diringkus Polisi

Terkait Kasus Narkoba Warga BTN Purnawirawan Diringkus Polisi 



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin lalu (5/7/2021) malam sekitar pukul 22.30 wib di Jl Kutilang perumahan BTN purnawirawan Lk. VI Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pelaku berinisial JP alias Jmk (33) warga Jl Namad Damanik Gg.Glugur Lk.VII Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Saat diringkus polisi dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1, 10 gram, 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong dan 1 (satu) buah  kotak plastik kecil warna hitam.

Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (7/7) bahwa personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama JP alias Jmk  pada hari Senin (5/7) sekira pukul 22.30 wib di Jl  Kutilang perumahan BTN Purnawirawan Lingkungan VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.



Petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut dari dalam kantong saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Jmk, kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, Jmk mengakui dan menjawab miliknya. 

Selanjutnya Jmk dan semua barang bukti yang ditemukan digiring ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider,  pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(IY)

Posting Komentar untuk "Terkait Kasus Narkoba Warga BTN Purnawirawan Diringkus Polisi "