-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Warga Tanjung Pisang Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

    Anang
    Selasa, 27 Juli 2021, Juli 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T10:20:31Z

    Ads:


       Foto teks : dua tersangka dan BB penangkapan

    Bengkalis, Indometro.id

    Tingginya tingkat peredaran narkoba dikabupaten Bengkalis bukan saja jenis sabu tapi jenis daun ganja termasuk yang di edarkan. Pengungkapan kasus TP. Diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering berat 31,4gr (tiga satu koma empat gram) oleh Polres Bengkalis.

    Waktu kejadian TKP pertama pada hari Minggu (25/07) sekira pukul 20.00 Wib dan TKP kedua pada pukul sekira pukul 23.00 Wib. Di Jl. Utama Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis TKP I dan Jalan Bantan Desa Senggoro Kecamatan. Bengkalis Kabupaten Bengkalis TKP II.

    Dengan tersangka A alias Ardi bin Dedi Aswan (26) Warga Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan tersangka kedua AS alias Alex bin Edi Rahman (25) warga Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri puyu Kabupaten kepulauan Meranti

    Barang bukti dari tersangka pertama 6 Bungkus diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berat 31, 4 (tiga puluh satu koma empat gram). 1 Unit Oppo A12 Warna Hitam. Dari tersangka kedua 1 unit Oppo A5s warna biru dan KTP.

    Penangkapan kasus narkoba jenis daun ganja dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando melalui rilis tertulis Selasa. (27/07/2021)

    Informasi dari masyarakat desa Pangkalan batang Bengkalis sudah menjadi tempat transaksi narkoba jenis daun ganja ke Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada hari Minggu.(25/07) sekitar pukul 18.00. Wib.

    " Dari hasil Lidik Tim melakukan Under cover buy dan target sepakat bertemu dipinggir jalan utama pangkalan batang. Pada pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Satreskoba langsung menangkap tersangka dan mengaku bernama Ardi."kata Kasat Narkoba.

    Dari penggeledahan ditemukan 6 bungkus daun ganja kering dan Ardi mengakui ganja tersebut dari Alex Sandra yang tinggal di kost jalan Bantan, " ungkap Iptu Toni Armando.

    Kemudian pada pukul 23.00 Wib tim opsnal melakukan penggerebekan dikost tersangka Alex dari hasil Introgasi didapat dari tersangka Ijam (DPO) yg berdomisili di Belitung. Kemudian tersangka Alex dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini