Reduce bounce ratesindo Polres Dumai Tangkap 4 Pelaku Ilegal Logging - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Dumai Tangkap 4 Pelaku Ilegal Logging


Pekanbaru, Indometro.id - 
Polres Dumai penangkapan 4 pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Dumai - Rohil tepatnya di Simpang PU Kanal RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.

Empat pelaku ini diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Jumat (23/7/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut,tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua Ton yang dikemudikan oleh SS (38).

Tak jauh dari situ, juga ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam, sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 Ton yang dikemudikan SO (32).

Kemudian 1 unit Mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 1,5 Ton yang diangkut para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. 

"Para pelaku mengaku mereka disuruh pria inisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamagan Sungai Sembilan," jelas Kapolres.

Pengakuan lainnya, para pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp. 150.000 perorang.Atas keterlibatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan HuHutan.

"Dikenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) itu berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," imbuh Kapolres Dumai.***






 Hery Ferdian

Posting Komentar untuk "Polres Dumai Tangkap 4 Pelaku Ilegal Logging"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan