Meranti,Indometro.id - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 31 Agustus 2021 mendatang.
Saat ini tahapan Pilkades serentak itu sudah memasuki masa akhir pendaftaran pada Sabtu 17 Juli 2021.
Namun ada yang menarik di Pilkades yang digelar di kabupaten termuda di Riau itu. di Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, calon kepala desanya merupakan pasangan suami istri. Sang suami yang bernama Sugianto sebagai sosok incumbent atau petahana bakal melawan istrinya sendiri, Sunarsih dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Hal itu dikarenakan tingkat partisipasi masyarakat untuk mencalonkan diri di Pilkades diketahui sangat rendah.
Bahkan hingga menjelang penutupan pendaftaran calon tidak ada yang mendaftar.
Sugianto yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, ketika masa jabatannya berakhir, ia berniat untuk mencalonkan kembali periode berikutnya, namun setelah beberapa hari dirinya mendaftar hingga mendekati penutupan pendaftaran, tidak ada calon yang mendaftar.
Dikatakan Sugianto, melihat kondisi itu dia pun berembuk bersama para tokoh di desa dan para pendukungnya, dia pun meminta kepada warganya yang lain untuk mendaftar, namun tidak ada yang mau dan akhirnya dia pun mendorong istrinya sendiri untuk maju.
"Saya mendorong warga untuk maju, namun setelah beberapa hari jelang penutupan pendaftaran tidak ada yang mencalon. Akhirnya setelah saya berkoordinasi dengan para tokoh dan dan pendukung saya mendorong istri untuk ikut maju. Saya kan juga punya pendukung, jika nanti tidak sesuai harapan, takutnya saya yang disalahkan," kata Sugianto, Minggu (18/7/2021).
Menurutnya, ia terpaksa meminta kesediaan sang istri untuk maju sebagai calon kepala desa yang nanti akan bertarung dengan dirinya.
"Saya memutuskan memilih istri sebagai lawan dalam Pilkades karena aturan menetapkan bahwa pemilihan harus diikuti sedikitnya oleh dua calon. Karena hingga waktu pendaftaran hampir berakhir tidak ada calon lain yang mendaftar," ujarnya.
Dikatakannya lagi, dengan mengikutsertakan istrinya sebagai calon, dirinya ikut menyelamatkan demokrasi desa. Karena menurutnya peraturan daerah tidak
memperbolehkan adanya calon tunggal.
"Untuk menyelamatkan pesta demokrasi warga agar tidak rusak, karena jika tidak ada yang mendaftar selain saya, maka Pilkades di Desa Gogok batal digelar dan kita akan dipimpin Pj selama enam tahun kedepan," kata Sugianto.
Akhirnya, jelang beberapa jam penutupan pendaftaran, Sugianto pun menyiapkan berkas untuk pendaftaran istrinya menjadi calon kepala desa.
"Saya ikutkan juga istri saya sebagai calon, karena beberapa jam jelang penutupan memang tidak ada yang ikut mencalon. Waktu itu saya daftarkan istri saya pada pukul 5 sore. Saya pun tidak tahu kenapa tidak ada yang mencalonkan sebagai kepala desa, apakah dikarenakan situasi yang sudah kondusif, keuangan yang tidak teratur atau memang ada banyak pekerjaan yang belum diselesaikan," ungkapnya.
Sugianto pun menceritakan, visi misi pencalonan sang istri pun disusun olehnya dan untuk melakukan sosialisasi kampanye pun akan dilakukan bersama-sama.
"Untuk visi dan misi istri ada campur tangan dari saya dan jika ada kesalahan juga ada koreksi dari saya. Untuk berkampanye nantinya pun kami dianjurkan untuk bersama-sama sesuai dengan tahapan yang akan dilalui," ujarnya.
Ketika ditanyakan bagaimana jika istrinya yang memenangkan kontestasi tersebut, Sugianto akan menerimanya dengan lapang dada dan menerima segala ketentuan yang ada.
"Saya pun tidak menyangka dan juga heran, mungkin baru kali ini terjadi di Kepulauan Meranti. Jika pun nanti istri saya yang menang, dan jika sudah Allah berkehendak kita akan taat hukum dan saya juga akan ikut membantu untuk kemajuan di desa," pungkasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) melalui Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saputra Warisa yang dikonfirmasi mengatakan saat ini tahapan pendaftaran sudah selesai dan akan memasuki tahapan penelitian berkas pencalonan.
Dikatakan untuk desa yang tidak ada calonnya atau pun hanya ada calon tunggal, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari kedepan dan jika tidak ada, maka desa tersebut akan dipimpin oleh penjabat Kepala desa (Pj Kades) sampai dengan adanya pemilihan selanjutnya.
"Jika tidak ada calon atau pun calon tunggal, maka akan diperpanjang sampai 20 hari kedepan batas pendaftarannya, jika tidak desa tersebut akan dipimpin oleh Pj Kades sampai dengan adanya Pilkades selanjutnya, karena dalam peraturan juga disebutkan tidak boleh melawan kotak kosong," ujarnya**(anang)