-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketentuan Perjalanan Domestik Mulai Diberlakukan di Bandara Kualanamu

    Redaksi
    Kamis, 29 Juli 2021, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T03:39:21Z

    Ads:

    Ketentuan Perjalanan Domestik Mulai Diberlakukan di Bandara Kualanamu



    Medan, Indometro.id - 
    Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang telah memberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai dengan SK Menteri Perhubungan.
    "Ketentuan perjalan domestik tersebut efektif mulai berlaku 26 Juli 2021," kata Executive General Manajer Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo di Kualanamu, Rabu (28/7/2021) dikutip ANTARA.

    Ia menyebutkan pihaknya menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transfortasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

    Heriyanto menjelaskan, kemudian mengisi E-HAC Indonesia. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK dan KTP).

    Sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu pada 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

    "Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.

    (ANTARA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini