Lombok Tengah, Indometro.id -
Polisi Pamong Praja (Lombok Pol PP) Lombok Tengah tidak melarang Pedagang kaki lima untuk berjualan asalkan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan membatasi jam berjualan demi menghindari penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Aknal Afandi, MM, di Bencingah Alun-alun Tastura, Rabu (21/7).
Kasat Pol PP mengingatkan agar semua pedagang maupun pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak dalam berinteraksi.
Silahkan jualan kalau ada pembeli kami minta barangnya dibungkus dan pembeli langsung pergi agar tidak terjadi kerumunan.
Pemerintah Kabupaten Daerah Lombok Tengah yang diwakili Pol PP membagikan paket hewan qurban untuk pedagang kaki lima.
Mari kita, sama-sama ikhtiar dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Kasat Pol PP Loteng.
Sudirman