-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dilema Keadilan Hukum dan Sanksi di Internal Kemenkumham

    Selasa, 20 Juli 2021, Juli 20, 2021 WIB Last Updated 2021-07-20T15:08:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Depok,Indometro.id - 
    Ka UPT  Rutan di Depok yang terlibat narkoba sesungguhnya lebih tidak terhormat dibanding dengan dugaan pelaku penelantaran istri oleh seorang Kabid Keamanan di sebuah UPT Kelas 1.
    Tapi, dengan –songong- Menteri Hukum dan HAM Prof.DR.Yasona Laoly telah meneken surat demosi  tanpa ragu dan tanpa _due diligence_  sehingga pangkat yang bersangkutan IV-A diturunkan menjadi III-D. Ini dinilai jelas tidak adil.
     
    Coba bandingkan dengan kasus Ka UPT Rutan yang tersangkut narkoba itu mempunyai rumah dinas lumayan di wilayah Kota D, Jawa Barat,mengapa pula perlu tinggal di rumah  kost di Jakarta Barat. Jarak kota D ke Jakarta hanya 22 menit dengan kendaraan pribadi maupun KRL . Namun, karena dugaan  terkontaminasi dengan penghuni Rutan Depok akhirnya sang Karutan menjadi tersangka kasus pemakaian narkoba.
     
    Tersangkutnya Karutan tersebut dengan kasus narkoba dibenarkan oleh Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran pada Minggu (18/7). Menurut Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Roanaldo Maradona tersangka ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 di sebuah rumah kos di bilangan Slipi Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,52 gram, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam.
    Konon tersangka mendapatkan dari tersangka M yang juga berhasil ditangkap 28 Juni 2021 yang notabene pernah menghuni Rutan tempat Karutan Depok bekerja.
    “Perang melawan narkoba ternyata sulit mencapai keberhasilan di Rutan maupun di Lapas .Buktinya, meski ada program No Halinar (No HP, No Pungli, dan No Narkoba) ternyata semua itu hanyalah isapan jempol saja . Meski ada slogan PASTI dari sang Menteri untuk akronim Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif ternyata masih “jauh panggang dari api” dan masih belum teruji sebenarnya,” ungkap  Pengamat Pemasyarakatan dan Kepolisian Suta Widhya SH, Senin (19/7)sore di Jakarta. 
     
    Suta menduga  urusan sanksi  yang diterapkan terhadap Kabid Keamanan di Lapas Kelas 1 bukan sekedar KDRT saja yang menyebabkan bersangkutan mendapat sanksi berat hingga diturunkan golongan pangkat Kabid tersebut. Karena putusan DEMOSI hanya mendengar 1 pihak saja (sisi sang istri) kepada mantan istri yang izin perceraiannya pun sudah disetujui Menteri Hukum dan HAM.  
    Buktinya, meski ditenggarai ada banyak oknum  juga diduga tersangkut kasus -narkoba, toh hingga kini aman-aman saja yang bersangkutan  tanpa sanksi seberat yang ditimpakan oleh Menteri  terhadap  Kabid Keamanan di Lapas Kelas 1 tersebut.

    Bila memperhatikan  komparasi kasus/ kejadian ASN yang melakukan pelanggaran, maka mana yang sebaiknya diberikan sanksi berat oleh Menteri? 

    "Keadilan macam apa yang bisa ditegakkan ke masyarakat, sedangkan di dalam saja masih carut marut dalam pembenahan ASN? Ada yang nggak pas dalam menerapkan sanksi disiplin di kementerian hukum dan HAM,"tutup Suta.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini