-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terapkan Instruksi Gubsu, Polsek Rambutan Turunkan Personel Lakukan Patroli

    Redaksi
    Kamis, 03 Juni 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T06:03:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Terapkan Instruksi Gubsu, Polsek Rambutan Turunkan Personel Lakukan Patroli




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Dalam rangka memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
    Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP H Samosir Spd memimpin patroli dalam operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Rambutan, Rabu (2/6/2021) malam.

    Operasi gabungan dimulai pukul 20.30 wib dengan personel diantaranya Polri 7 personel dan Satgas Covid-19 sebanyak 7 orang.
    Sasaran operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Rambutan di bagi di 2 Kelurahan.

    Kelurahan Tanjung Marulak dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd dan di Kelurahan Karya Jaya di pimpin Waka Polsek Rambutan Ipda Rudianto Sinaga.



    Adapun tempat yang menjadi sasaran operasi yakni, Pekan Kampung Dalam Jln Karya Jaya,  Black White Jl. Sudirman, Kedai Kopi Jln HM Yamin,  Alfamart Jln Ir Juanda, Resep Nene Kafe Jln Ir Juanda,  Kafe Milenial Jln Ir Juanda,  Nasi soto Uwok Jln Sudirman, dan Warung Mieso Sunar Jln Sudirman.



    Dari hasil kegiatan dilakukan Penerapan Instruksi Gubsu dan memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

    Dalam hal ini Warung Mieso Sunar di Jl Sudirman mendapat teguran karena melanggar Prokes dengan tidak menjaga jarak.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini