-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terancam Pasal Berlapis, Roni Paslah Penyebar Berita Hoax Diserahkan Pihak Keluarga Ke Mapolres Polres Banyuasin

    Joni Karbot
    Selasa, 08 Juni 2021, Juni 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T16:58:54Z

    Ads:


    Banyuasin, indometro.id– Roni Paslah (RP) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, akhirnya diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Banyuasin pada Selasa (7/6/2021) malam pukul 19 : 00 WIB.

    Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang AP, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal dan jajaranya kemudian menyambut baik sikap keluarga yang menghantarkan Roni Paslah atas perbuatannya.

    “Sempat kita cari ke Desa Tebing Abang setelah mendapat perintah dari Kapolda Sumsel, diserahkan oleh keluarga di Polres dan juga Tokoh masyarakat Tebing Abang. Kita terima dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pisik semua dalam keadaan sehat,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Jelas Kapolres, Roni Paslah diancam pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 216 tentang melawan aturan undang – undang, Pasal 212 tentang melawan pejabat menjalankan tugas dan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum.

    “Status DPO terhadap Roni Paslah ini ditetapkan Kepolisian Daerah Sumsel, lebih detail-nya lagi dari Humas Polda Sumsel. untuk kelanjutan perkara ini akan kita serahkan Ke Polda Sumsel yang menangani,” jelasnya.

    Mengenai bahwa Roni Paslah juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Imam mengatakan pihaknya juga sudah melakukan Tes Urine terhadap yang bersangkutan. “Setelah kita lakukan Tes Urine hasilnya positif,” ungkapnya.

    Saat ini, Lanjut Kapolres, dari dua orang DPO baru Roni Paslah yang menyerahkan diri sedangkan DPO lainnya berinisial AS masih dicari pihak Kepolisian. Kapolres Imam mengimbau agar AS juga secepatnya menyerahkan diri.

    “Kedepan berikanlah informasi dan berita yang baik kepada publik, media juga merupakan sarana edukasi jadi bicarakan dengan baik dan sesuai dengan fakta, ini pembelajaran bagi kita agar kedepan kita tidak menyimpang dari aturan dan kode etik,” tegas Imam.

    dihadapan petugas Roni Paslah menyampaikan permintaan maafnya kepada rekan – rekan media dan Kepolisian serta instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri  Banyuasin dan sebagainya atas pemberitaan dan informasi yang disebarkannya selama ini.

    “Saya minta maaf kepada rekan-rekan media, Polres Banyuasin, Pemkab Banyuasin, Kejari dan pihak terkait lainnya atas berita yang pernah saya buat. Namun saya bertanggung jawab dan saya minta maaf kepada bapak Kapolres, maaf juga ke Polres Banyuasin, harapan saya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kita buktikan wartawan itu Independent,” ujarnya singkat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini