Bengkalis/Riau, indometro.id - Bertepatan pada hari ini Jumat tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Jalan Al Hamra Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil Penangkapan pelaku Tindak Pidana perjudian jenis game permainan burung merak.
"Anggota telah mengamankan seorang laki-laki EV (45 tahun) dan seorang wanita muda LA (23Tahun) diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis game permainan burung merak. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP," kata Kapolres Bengkalis, Sabtu (22/5/21).
Menurutnya BB yang diamankan satu unit mesin game permainan burung merak. Penagkapan brawal dari informasi masyarakat yang resak karena sering terjadi perjudian jenis game permainan burung merak disebuah warung yang terletak di jalan Al Hamra Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau ,Kabupaten Bengkalis .
Lalu pada hari Jumat team opsnal BKO 125 Polres Bengkalis beserta kanit Pidum yang dipimpin oleh kasat Reskrim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pemegang kunci game tersebut an.LA kalau setiap pemain, ingin main harus membayar kredit sebesar Rp.10.000 sampai Rp 1.000.000 dan Eliagus agus veri membayar kredit Rp 20.000.
"Selanjutnya pelaku Dan barang bukti dibawa ke kantor sat reskrim Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.**