Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Iptu Beringin Jaya SH memimpin
pelaksanaan kegiatan operasi yustisi yang diwakili Kanit Patroli Polsek Padang Hulu, Aiptu Junarko dalam kegiatan Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilkum Polsek Padang Hulu, Minggu (13/6/2021).
Kegiatan dimulai pukul 20.00 wib dengan melibatkan 5 personel dari Polri dan 2 pegawai Kecamatan Padang Hulu menyasar pada beberapa mini market diantaranya Indomaret, Alfamart, Alfamidi serta Rumah Makan, Resto dan cafe yang ada di Wilkum Polsek Padang Hulu.
Kanit Patroli Polsek Padang Hulu Aiptu Junarko turut didampingi Bripka Yandri Putra, Aiptu TP Samosir, Aiptu J Manihuruk, Aiptu K Sinaga dan Brigadir R Siagian serta Indra Saragih, Lilik dari Kecamatan Padang Hulu.
Dalam pelaksanaan kegiatan melakukan Monitor Alfamart Jln. Gatot Sibroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu. Alfamart disarankan tutup tepat waktu dan hal tersebut telah disetujui oleh pihak Alfamart akan tutup pukul 21.00 Wib.
Selanjutnya warung nasi ayam penyet VEGAS Jln.Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Dilakukan himbauan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan kepada pengusaha agar segera menutup usahanya paling lambat pukul 22.00 wib, serta warung nasi ayam penyet Tahu Sumedang Jln.Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dihimbau kepada para pengunjung dan pemilik usaha agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengikuti instruksi Gubsu dan Instruksi Walikota T.Tinggi tentang pembatasan usaha agar tutup paling lama pukul 21.00 wib.
Kemudian menuju Resto dan Cafe KITA dijalan Ahmad Yani Kel Durian Kec.Bajenis ,Kota Tebing Tinggi, dan Alfamart di Jalan Prof.Dr. Hamka, telah mematuhi Protokol Kesehatan dan telah melaksanakan Instruksi Gubsu dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi, dengan menutup tempat usahanya pukul 21.00 wib.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di berdasarkan Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/14/INST/2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Sumatera Utara serta Surat Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor : 188.45/3560/Tahun 2021 Tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian penyebaran Virus Corona di Kota Tebing Tinggi.
(IY)