Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pasca dijatuhi hukuman oleh pengadilan, HSS merasa tidak terima dengan putusan tersebut sehingga dirinya melakukan orasi di kawasan Patung Kuda Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Indra Hana (61) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021) di rumahnya.
Korban Indra merasa heran dan aneh dengan tindakan HSS melakukan orasi padahal HSS adalah pelaku pengerusakan atas lahan yang ia miliki, dirinya memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menanggapinya.
"Sepertinya HSS tidak terima hukuman yang dijatuhkan pengadilan atas perbuatan yang ia lakukan. Sehingga dalam orasinya Ia merasa ditangkap dan dipenjara secara paksa dan dituduh merusak diatas lahan orang lain," kata Indra Hana saat ditemui dirumahnya.
Indra Hana menjelaskan, sebelumnya dirinya telah 3 kali melaporkan HSS atas pengerusakan lahannya. Pertama saat pagarnya dirusak lalu tanaman juga turut dirusak dan yang ketiga ia melaporkan ke Polres Tebingtinggi atas kasus pembakaran dan pengerusakan terhadap rumahnya.
"Atas laporan saya yang ketiga, pihak Polres Tebingtinggi lalu melakukan penangkapan dan proses hingga ke pengadilan. Akhirnya Pengadilan Negeri memutuskan pelaku divonis dengan hukuman penjara," terangnya.
Menurut Indra Hana, apa yang dilakukan Herly Sofia Susanti orasi di Jakarta itu tidak benar. Dia telah melakukan kekerasan dengan saya, dan saya telah menempuh dengan jalur hukum. "Saya juga berharap kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Mentri Hukum dan HAM agar dihentikan, itu tidak benar," harapnya.
Indra Hana juga menyebut sebelumnya lahan tempat tinggalnya saat ini menurut HSS adalah miliknya. Kasus sengketa lahan ini sudah pernah masuk kepersidangan. Setelah melalui proses persidangan akhirnya Pengadilan Negeri setempat memutuskan lahan tersebut sah milik Indra Hana.
dan sudah dieksekusi oleh PN Tebing Tinggi.
(IY)