S.A dan Y Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Pembunuhan Marasalem Harahap

S.A dan Y Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Pembunuhan Marasalem Harahap


Pematang Siantar, indometro.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar konfrensi pers didepan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, terkait kasus penembakan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal (42), Kamis (24/6/21).

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Sumut mengungkap kronologis kejadian tewasnya Mara Salem Harahap yang ditembak sebanyak satu kali di bagian paha sebelah kiri.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

“Saat menjalankan aksinya, pelaku Y sebagai joki sepeda motor dan pelaku A yang merupakan oknum melakukan eksekutor,” ujar Kapolda Sumut dalam konfrensi pers tersebut.

Kapoldasu menerangkan, dari aksi keduanya, tidak terlepas dari perintah pemilik tempat hiburan malam (THM) Ferrari berinisial S yang juga ditetapkan tersangka.



Sementara itu, pelaku Y mengakui perbuatannya yang dapat perintah dari
bos atau pemilik Ferrari. “Saya sehat Pak, saya mengakui perbuatan saya. Saya sebagai joki sepeda motor. Saya dapat perintah dari bos saya,” ungkap Y.

Sementara itu, pelaku S yang juga dihadirkan dalam Konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Sumut juga mengakui perbuatannya.

“Saya sehat Pak. Saya menyuruh, tapi sebenarnya untuk membuat sok terapi. Cuman saya mengatakan, anak ini buat rusuh harus dibedil (ditembak). Saya minta maaf,” pungkas pelaku S.

Kegiatan Konferensi Pers turut dihadiri  Pangdam I/BB Mayjen TNI HASANUDDIN, Dandenpom Kodam I/BB, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak S.I.K, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, dan PJU, serta Personil polres pematangsiantar. 

(ap/ind).

Posting Komentar untuk "S.A dan Y Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Pembunuhan Marasalem Harahap"