-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penyidik Kejari Periksa Mantan Anggota DPRD Kuansing

    redaksi
    Selasa, 15 Juni 2021, Juni 15, 2021 WIB Last Updated 2021-06-15T04:06:20Z

    Ads:

    Penyidik Kejari Periksa Mantan Anggota DPRD Kuansing


    Kuantan Singingi, indometro.id -  Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau Hadiman mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan anggota DPRD setempat, Senin.

    Pemeriksaan, untuk mendalami kasus enam kegiatan di Setda Kuansing serta adanya uang ketok palu APBD II tahun 2017 lalu. Akibat peristiwa itu, terjadinya kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

    "Ini mendalami kasus enam kegiatan di Setda Kuansing 2017, hingga menemukan tersangka baru," kata Hadiman.

    Pemeriksaan pada Senin (14/6) berjalan lancar, ketiga anggota Legislatif 2014-2019 lalu diperiksa masih sebagai saksi untuk menambah pembuktian keterkaitan dalam kasus 2017 tersebut.

    Hadiman yang dikenal konsisten dan komitmen dalam penegakkan hukum ini menyebutkan, Andi Cahyadi, Jefri Antoni dan Werinaldi yang telah memenuhi panggilan penyidik terlihat kooperatif.

    Sementara tiga lainnya yakni Rustam Efendi, Maspar, dan Sastra Febriawan akan diperiksa Selasa (15/06) besok sekira pukul 10.00 WIB.

    "Saya ikut melakukan pemeriksaan," tegasnya.

    Menurut Hadiman, dirinya selaku Kajari ikut turut turun tangan langsung memeriksa mantan dewan yang bernama Andi Cahyadi dari Partai Golkar, Sedangkan Jefri Antoni diperiksa oleh Jaksa Abrinaldi Anwar dan Werinaldi diperiksa oleh Jaksa Danang.

    Mereka datang memenuhi panggilan Jaksa Penyidik  pada pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjawab 20 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. 

    Hadiman juga menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, dalam hasil fakta persidangan kasus enam kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, dua mantan Dewan bernama Musliadi dan Rosi Atali juga turut menerima uang masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp150 Juta. 

    Bahkan didalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya. Musliadi dalam STS tersebut, pertama, STS sebesar Rp300 juta, kedua Rp200 juta.

    Dan ketiga, STS sebesar Rp2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah tahun 2017. Sedangkan nama Rosi Atali hanya disebutkan dua kali dalam STS tersebut, yakni STS  Rp130 juta dan STS Rp20 juta, dengan uraian pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. 

    "Penyidik segera menetapkan tersangka baru, setelah menemukan dua alat bukti yang kuat," janjinya. 

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini