SAUMLAKI, INDOMETRO.ID - Pemuda Seira Blawat bersepakat akan melaporkan kadis perikanan Kepulauan Tanimbar Pede Batlayeri ke pihak kepolisian, Lantaran tak diterima atas pernyataan yang dikeluarkan oleh kadis Perikanan kepada anggota Jidon Kelmanutu (JK) yang adalah sebagai Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Saumlaki (05/06/2021)
"Bahasa Dunggu yang di lemparkan oleh Kadis Perikanan ditujukan ke Jidon Kelmanutu (JK) yang adalah seorang anggota DPRD asal seira. saya sebagai warga masyarakat Seira tidak setuju dengan perkataan Kadis perikanan karena Jidon Kelmanutu (JK) adalah putra Seira dan kata dunggu itu melibatkan keresahan kami sebagai masyarakat Seira Blawat Pada umumnya" Ungkap Joshua Melwewan kepada wartawan saat ditemui.
"Jidon Kelmanutu (JK) adalah sebagai anggota DPRD, dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan mengontrol kebijakan yang diduga keliru, mestinya kadis perikanan sebagai pimpinan SKPD harus tahu itu dan tidak melemparkan kata yang tidak pantas. wajar dong JK mengatakan demikian karena ini soal kepentingan masyarakat Seira, Ia berbicara terkait dengan tugas dan fungsi yang melekat pada dirinya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD, apalagi JK juga sebagai Koordinator Komisi B yang bermitra langsung dengan Dinas Perikanan", Bebernya
Melwewan menambahkan, "Kata dungu ini sungguh menjadi keresahan dan sindiran, sehingga membuat kami semakin sadar untuk lebih memperjuangkan dan protes terhadap nelayan andon yang sampai saat ini masih beroperasi di perairan Seira
Selama kami vakum dan tidak pernah membicarakan nelayan andon tersebut, tidak ada yang mengatakan DPRD kami dungu.
dan sekarang, ketika DPRD kami memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakatnya, Apakah itu pantas disebut kedunguan ?
Jika memang karena aspirasi yang disampaikan Jidon Kelmanutu (JK) terkait nelayan andon itu membuat kadis Perikanan menyindir beliau, maka seakan-akan kadis perikanan menyindir seluruh masyarakat seira, jadi haruskah Dewan Perwakilan Rakyat tetap diam melihat hak masyarakatnya diinjak agar tetap mendapat kehormatan dari Kadis Perikanan ?"
"Anggota DPRD memiliki hak angket dalam melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. karena itu, soal Pernyataan Jidon Kelmanutu (JK) di media itu jelas dan haknya sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. dalam pemberitaan itu JK tak sedikitpun menyerang Prifasi Kadis Perikanan, namun JK menyoroti tentang kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh Kadis Perikanan" Tegasnya
Kami akan mengerahkan seluruh kekuatan Pemuda Seira Blawat untuk melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian agar dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Tutupnya (NFB-87)