-->

Temukan Kami DI Fb

Halaman

Iklan

https://oneroyal.com/en/open-account/live?utm_source=Affiliate&utm_medium=ppc&utm_campaign=Affiliate_Program&utm_content=affiliate&bid=MTk4Mg==

Oknum Guru Sekolah Swasta Diciduk Aparat di Jl KF Tandean

Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021, Juni 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T04:45:50Z
iklan disini :



Oknum Guru Sekolah Swasta Diciduk Aparat di Jl KF Tandean



Tebing Tinggi, Indometro.id -  Seorang oknum pria berprofesi guru di salah satu Perguruan Swasta merupakan warga Bulian berhasil diciduk aparat kepolisian akibat perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku tindak pidana narkotika tersebut  diamankan Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berdasarkan informasi dari masyarakat Senin (7/6) malam, di rumahnya Jl KF Tandean Lk I Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pelaku berinisial DA alias Don (41) warga Bulian tersebut diketahui dari informasi masyarakat bahwa dirinya sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini dan menyampaikan kepada wartawan, Jumat (11/6) tentang kronologis kejadian bahwa pada hari Senin  (7/6) petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang lelaki melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.



Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 Wib berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Don di rumahnya Jalan KF.Tandean Lk 1Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,32 gram dari bawah lemari di dalam kamar tidur .Selanjutnya petugas menanyakan dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan di boyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(IY)



 .
Beri Komentar Dong!

Tampilkan

Terkini

Nasional

+