-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda Sektor Tiga Ditangkap Aparat di Kampung Tempel

    Redaksi
    Sabtu, 19 Juni 2021, Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T06:53:03Z

    Ads:

    Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda Sektor Tiga Ditangkap Aparat di Kampung Tempel



    Tebing Tinggi, Indometro.id - Seorang pemuda berinisial MW alias Wl (24) berhasil ditangkap aparat kepolisian atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat terlarang ekstasi.

    Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan pelaku yang beralamat di Jl Pala Lk III (sektor 3) Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (16/6/2021).

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan, Sabtu (19/6) melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Harianto bahwa pelaku berhasil ditangkap di Kampung Tempel, Jln.Persatuan Gang Pekong Lk.III Kel.Pasar Gambir Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam kamar dilantai 2 (dua) gudang botot.



    Barang bukti yang berhasil diambil dari tangan pelaku berupa 6 (enam) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,22 gram dan berat bersih 11,24 gram.
    dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,30 gram.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan bahwa pada Rabu lalu (16/6) sekira pukul 14.00 wib, petugas Tim Rajawali Bersinar menangkap pelaku di Kampung Tempel atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku Wl.

    Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti, lalu menginterogasi dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
    Usai penangkapan di lantai 2 sebuah gudang botot,  petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

    Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini