Reduce bounce ratesindo Dua Pemuda Diciduk Saat Petugas Lakukan Patroli di Padang Merbau - Indometro Media

Dua Pemuda Diciduk Saat Petugas Lakukan Patroli di Padang Merbau

Dua Pemuda Diciduk Saat Petugas Lakukan Patroli di Padang Merbau



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dua orang pemuda diciduk saat petugas dari 
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan patroli di Jl Danau Singkarak Lk III Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sabtu lalu (26/6/2021) sekitar pukul 17.30 wib.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, pelaku berinisial TH (27) warga
Jl.Pulau Sumatera lk.VI Kel.Tualang Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. dan YP alias Pol (21) warga Jl Pulau Buru Lk.V Kel.Tualang Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
                                                                                    Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram dan berat bersih 0,64 gram,  1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok.



Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (30/6/2021) bahwa sebelumnya pada Sabtu lalu (26/6) sekira pukul 17.30 wib petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan patroli di Jln.Danau Singkarak lk.III Kel.Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. 

Saat melaksanakan patroli, petugas melihat dua orang pemuda sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan dipinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) pemuda tersebut yang mengaku bernama TH dan  Pol.

Petugas melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok  ditangan TH,  selanjutnya petugas meminta  TH membuka kotak rokok tersebut dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas menanyakan kepada TH dan Pol terhadap kepemilikan narkotika tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua.

Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(IY)

Posting Komentar untuk "Dua Pemuda Diciduk Saat Petugas Lakukan Patroli di Padang Merbau"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?