Kejari MoU Dengan PUPR |
Kuantan Singingi Riau, indometro.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Riau Hadiman mengatakan, untuk memberikan pelayanan dibidang perdata dan tata usaha negara dalam pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan di Dinas PUPR, Senin 28 Juni 2021.
Ini sebagai legal assistance terhadap Instansi, proses Memorandum Of Understanding (MoU) dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berjalan lancar, Senin pagi.
"Kejari selalu siap mendampingi, agar kegiatan tidak melanggar hukum," katanya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kejari Kuansing dihadiri oleh kedua belah pihak.
Pihak Kejari, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, beserta para Kasi dan Plt Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer beserta para Kepala Bidang (Kabid)
"MoU beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, terutama berkaitan dengan pembangunan daerah.
Tujuan lain adalah, agar proses kegiatan pengadaan, pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaaan nantinya dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Hingga saat ini, pihak PUPR Kuansing berkaitan dengan MoU ini belum dapat diminta keterangan.
(Asri).