-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Busettttt!!! Pasangan Kurir Sabu Sabu Di Beri Gelang Besi Kembar Oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan

    AESENNEWSSUMUT
    Kamis, 03 Juni 2021, Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T03:26:56Z

    Ads:


    Konferensi Pers

    Medan,indometro.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri  yang menjadi kurir 10 kg narkotika jenis sabu sabu

    Pasangan suami istri ini diketahui mengaku sudah empat kali mengantarkan narkoba, dengan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB nya oleh bandar narkoba.

    "Adapun kedua tersangka tersebut, bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jln Amal, Gg Rahayu, Kec, Perdagangan I, Kec, Bandar, Kab, Simalungun," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada Rabu sore 02/06/2021 di halaman mapolrestabes medan, saat gelar konferensi pers.

    "Kapolrestabes medan Riko Sunarko,Menjelaskan" bahwa pengungkapan berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu merupakan hasil dari pengembangan serta pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil di ungkapkan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

    "Dari hasil keterangan tersangka Mhd Herry yang sudah berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti sebanyak 40 kg sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jln: Binjai KM 15 Diski, Kec, Sunggal, Kab, Deli Serdang.

    "Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus,oleh Tim jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu,berikut mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri(pasutri)."Ungkap Kapolrestabes medan Kombes pol Riko Sunarko serta didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

    "Kedua pelaku ditangkap dari Jln Nangka, Gg Jambu, Lingkungan Manggis, Kel, Simpang Tiga Pekan, Kec, Perbaungan, Kab,Serdang Bedagai," ujar Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Iptu Arjuna Bangun.

    "Lanjut Kapolrestabes medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan", para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

    "Adapun Barang bukti yang di amankan jajaran SatRes Narkoba Polrestabes medan,  10 kg sabu, 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku Rekening Bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000," Ujar Kombes Pol Riko Sunarko,mengakhiri.


    |||DD AWI|||
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini