-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tidak Miliki Surat Izin Keluar Masuk, 4 Mobil Diminta Putar Balik Arah

    Redaksi
    Jumat, 14 Mei 2021, Mei 14, 2021 WIB Last Updated 2021-05-14T05:11:42Z

    Ads:

    Tidak Miliki Surat Izin Keluar Masuk, 4 Mobil Diminta Putar Balik Arah




    Tebing Tinggi, Indometro.id - 
    Sebanyak 4 (empat) mobil terjaring dan diminta agar putar balik arah karena tidak memiliki surat izin keluar masuk wilayah.
    Kegiatan Pos Pam Penyekatan di wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi masih berlangsung sesuai instruksi Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK.
    Pada kali ini dipimpin oleh Padal Iptu M  Samosir, Jumat (14/5/2021) pagi di Pos Pam Dolok Merawan tepatnya di perbatasan Kabupaten Sergai dengan Simalungun.

    Pelaksanaan kegiatan berupa melakukan pengaturan lalu lintas dan pemberhentian kendaraan serta menyampaikan imbauan agar tidak mudik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu mengunakan masker kemanapun bepergian. 




    Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan kepada wartawan, Jumat (14/5) bahwa anjuran selalu memakai masker gencar disampaikan kepada masyarakat, " dan hal ini juga di sampaikan kepada keluarga mereka dirumah " ucapnya.

    Disebutkan Josua, bahwa mulai tanggal 6 Mei 2021, Ops Ketupat Toba 2021, sudah di laksanakan, seluruh kenderaan yg memasuki wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, " dan jika tanpa dilengkapi surat izin keluar masuk diminta agar putar balik arah " ungkapnya.




    Turut andil dalam pelaksanaan kegiatan diantaranya dari POLRI 6 Personil, TNI 1 Personil, Dishub 1 Personil, Satpol PP : 1 Personil dan Dinkes 2 Personil.
    Dari hasil kegiatan adapun kenderaan yang diperintahkan putar balik arah sebanyak 4 unit roda 4, yakni mobil dengan nopol BK 1796 FF Avanza, BK 1859 PL Avanza, BK 1424 DC,  Datsun Go, BK 1093 UP Avanza serta BK 1322 TD, jenis Taruna.

    Pada kegiatan ada juga kenderaan yang di berhentikan kurang lebih 40 (empat puluh)  unit.
    Masyarakat menyambut positif upaya dari kepolisian dan Instansi terkait imbauan Larangan Mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tebing Tinggi.
    (IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini