-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Dua Orang Pengedar Narkoba

    Muhammad Abubakar
    Rabu, 19 Mei 2021, Mei 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T03:18:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Langsa (Aceh), Indometro.id - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Senin (17/5/2021) menggunakan dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu.


    Kedua tersangka masing-masing M (42 tahun) warga Dusun Petua Dolah, Gampong Paya Bujok Bromo Kecamatan Langsa Baro, dan AJ (46 tahun) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.



    Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, Rabu (19/5) kepada wartawan menyebutkan, kedua tersangka diamankan disebuah taman bunga yang terletak di Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.


    Dijelaskan, setelah menciduk M disebuah kebun bunga, pada (17/5), kemudian Polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 00:30 Wib, Selasa (18/5) Polisi kembali berhasil mengamankan AJ, bersama sejumlah barang bukti," jelas Imam.


    Berikut, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka M, 2 paket Sabu (4,51 Gram), 1 plastik tembus pandang, 1 plastik pembungkus rokok, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih.


    Sementara dari tangan AJ, Polisi berhasil mengamankan, 1 unit HP merk Samsung warna putih.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa.


    (Kar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini