-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kesiapan DPMPTSP Agara dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan Berusaha Daerah

    batnews.site
    Senin, 10 Mei 2021, Mei 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T11:39:18Z

    Ads:

    Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Aceh Tenggara

    KUTACANE-indometro.id, ASN pada DPMPTSP Kabupaten Aceh Tenggara tengah disibukan dengan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilakukan secara mandiri. Penilaian mandiri PTSP tahap pertama dimulai pada tanggal 28 April s.d 12 Mei 2021, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 12 Mei 2021. Selanjutnya pada tanggal 24 Mei s.d 11 Juni 2021 dilakukan verifikasi lapangan mandiri oleh pihak provinsi.

    Kabid Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dewi Sartika Andriani, SE, MM, mengatakan bahwa penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan / atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara / Lembaga dan Pemerintah Daerah, (10/05/2021).

    Kasi Pelayanan Perizinan III

    Selanjutnya di jelaskan Kasi Pelayanan Perizinan III, Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah. Sementara Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah (PPB Pemda) merupakan hasil kerja yang dicapai dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha, reformasi perizinan berusaha, penyelesaian permasalahan perizinan berusaha, pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan berusaha.

    Menurut Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, Kepala BKPM RI diamanatkan untuk melakukan pengukuran atas kinerja dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode dan tata cara penilaian untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi, memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam hal pemberian penghargaan dan / atau pengenaan sanksi.

    Kadis DPMPTSP Agara (tengah)

    Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. Edi Suvriady, MM mulai melakukan inventarisasi dokumen pendukung serta melakukan upaya pembenahan interen dan koordinasi ke dinas-dinas teknis terkait penilaian kinerja sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara / Lembaga.




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini