Kabid Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dewi Sartika Andriani, SE, MM, mengatakan bahwa penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan / atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara / Lembaga dan Pemerintah Daerah, (10/05/2021).
Kasi Pelayanan Perizinan III |
Selanjutnya di jelaskan Kasi Pelayanan Perizinan III, Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah. Sementara Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah (PPB Pemda) merupakan hasil kerja yang dicapai dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha, reformasi perizinan berusaha, penyelesaian permasalahan perizinan berusaha, pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan berusaha.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, Kepala BKPM RI diamanatkan untuk melakukan pengukuran atas kinerja dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode dan tata cara penilaian untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi, memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam hal pemberian penghargaan dan / atau pengenaan sanksi.