Reduce bounce ratesindo Kesiapan DPMPTSP Agara dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan Berusaha Daerah - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kesiapan DPMPTSP Agara dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan Berusaha Daerah

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Aceh Tenggara

KUTACANE-indometro.id, ASN pada DPMPTSP Kabupaten Aceh Tenggara tengah disibukan dengan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilakukan secara mandiri. Penilaian mandiri PTSP tahap pertama dimulai pada tanggal 28 April s.d 12 Mei 2021, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 12 Mei 2021. Selanjutnya pada tanggal 24 Mei s.d 11 Juni 2021 dilakukan verifikasi lapangan mandiri oleh pihak provinsi.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dewi Sartika Andriani, SE, MM, mengatakan bahwa penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan / atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara / Lembaga dan Pemerintah Daerah, (10/05/2021).

Kasi Pelayanan Perizinan III

Selanjutnya di jelaskan Kasi Pelayanan Perizinan III, Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah. Sementara Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah (PPB Pemda) merupakan hasil kerja yang dicapai dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha, reformasi perizinan berusaha, penyelesaian permasalahan perizinan berusaha, pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan berusaha.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, Kepala BKPM RI diamanatkan untuk melakukan pengukuran atas kinerja dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode dan tata cara penilaian untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi, memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam hal pemberian penghargaan dan / atau pengenaan sanksi.

Kadis DPMPTSP Agara (tengah)

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. Edi Suvriady, MM mulai melakukan inventarisasi dokumen pendukung serta melakukan upaya pembenahan interen dan koordinasi ke dinas-dinas teknis terkait penilaian kinerja sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang penilaian kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara / Lembaga.




Posting Komentar untuk "Kesiapan DPMPTSP Agara dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan Berusaha Daerah"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan