BANDA ACEH, indonetro.id – Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju ke Gelombang, Kota Subulussalam mencapai Rp. 4.241.960.085.50,- ( empat miliar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan puluh lima koma lima puluh rupiah ).
Nilai kerugian negara tersebut, diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal, Penyidik Kejati Aceh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai pekerjaan Rp11,6 miliar. Biaya pembangunan jalan di pedalaman Aceh tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Pembangunan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Serta K alias S bin J (41) dan K bin A (29), masing-masing selalu rekanan
“Saat ini, proses penanganan kasus dalam tahap perbaikan berkas perkara. Penuntut umum meminta penyidik memperbaiki berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor”, imbuh Munawal.