Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal, Penyidik Kejati Aceh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai pekerjaan Rp11,6 miliar. Biaya pembangunan jalan di pedalaman Aceh tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Pembangunan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Serta K alias S bin J (41) dan K bin A (29), masing-masing selalu rekanan




Posting Komentar untuk "Kerugian negara pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang Rp 4,2 miliar lebih"