Kabupaten Aceh Utara, indometro.id. Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua sekawan di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Selasa (27/4/2021) dini hari sebab tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,01 gram.
Keduanya berasal dari Kecamatan Samudera, Aceh Utara, masing-masing berinisial berinisial A (24) warga Keude Geudong dan F (20) warga Gampong Asan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menerangkan dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan target operasi pihaknya.
"Keduanya diciduk dari sebuah warung, kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Samsul Bahri.
Mhd