-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Aceh Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Dua Pekan Ramadhan

    Jumat, 30 April 2021, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T04:41:16Z

    Ads:

     
    Tersankan tindak pidana penyalahgunaan narkoba 


    Kabupaten Aceh Utara, indometro.id - Enam kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil diungkap Polres Aceh Utara, dari pengungkapan selama dua minggu di bulan ramadhan ini polisi mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menegaskan penangkapan 8 orang ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk memberantas narkoba.

    "Ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara," kata Samsul Bahri, Kamis (29/4/2021).

    Berikut daftar kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara sejak 1 hingga 15 Ramadhan.

    Pertama pada Selasa (13/4/2021) di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara polisi menangkap seorang pria berinisial DS (26) warga setempat. Dari saku celananya, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,32 gram.

    Kedua, pada Sabtu (17/4/2021) di Gampong Matang Pupanji, Kec. Lhoksukon, Aceh Utara petugas mengamankan seorang pria paruh baya warga setempat berinisial I (50) petugas menemukan dua bungkus paket ganja seberat 4,34 gram disaku celana tersangka ini.

    Ketiga, Selasa (21/4/2021) pukul 23.30 WIB seorang kakek warga Gampong Alue Baroh Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diringkus Polisi dengan barang bukti 14 paket sabu, Ia ditangkap di Gampong Ketapang, Tanah Pasir, Aceh Utara.

    Berikutnya, Rabu (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, Polisi menangkap pria 37 tahun berinisial M warga setempat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.

    Kasus kelima, Jumat (23/4/2021) pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk tambak di Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dua nelayan berinisial J (45) dan ME (26) diringkus dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram.

    Terakhir, pada pada Selasa dini hari (27/4/2021) dua pemuda berinisial A (24) dan F (20) di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah 7 paket sabu seberat 1,01 gram yang berhasil ditemukan petugas.

    Mhd



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini