-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengedar Sabu ala COD berhasil diringkus Team Kucing Hitam

    Anggesan
    Jumat, 09 April 2021, April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T05:11:15Z

    Ads:




    Simeulue, indometro.id - Dua orang Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dengan modus penjualan secara online COD (diantar dengan cara lempar ditempat) dikepulauan Simeulue, Aceh kini berhasil Dikipas oleh Team Kucing Hitam dari Sat Narkoba Polres Simeulue.

    Dari tangan tersangka, Tim Kucing Hitam Resmob yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Narkoba/Dantim Kucing Hitam berhasil menemukan Barang bukti Jenis Narkotika Sabu dengan total berat keseluruhan 5,28 Gram.


    Adapun kedua pelaku yang berhasil di diringkus inisial PU (28)seorang Nelayan, yang merupakan warga Desa Suka Karya kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh, dan RZ (24), seorang Mahasiswa asal dari Desa Meudang Ara, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

    Kapolres Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh.Sialagan melalui Paur Hunas Polres Simeulue menginformasikan kemedia ini  membenarkan tentang keberhasilan Tim Kucing Hitam dalam pengungkapan kasus ini, Jum’at 9 April 2021.

    "Penangkapan itu dilakukan disalah satu rumah warga yang berada di lorong Belibis, Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada hari Rabu (07/4/2021) yang lalu.

    Tambah Kasat, awal tertangkapnya tersangka inisial PU dan inisial RZ ini berdasarkan laporan dari masyarakat, 

    Bahwa kedua tersangka tersebut memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan Modus Online atau COD dengan cara melempar ditempat yang sudah ditentukannya setelah uang ditransfer oleh pembeli.

    "Mendapatkan laporan itu, anggota kita dari Team Kucing Hitam Resmob dari Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pengendapan dilokasi yang diinformasikan tersebut dan penggeledahan. Alhasil, didapat lah salah seorang target sasaran pada saat itu, tersangka inisial PU hendak masuk kedalam rumah yang diimformasikan.

    "Melihat kedatangan Tim, tersangka PU tidak dapat melarikan diri lagi. Langsung saja tim melakukan penangkapan dan penggeledah seorang tersangka dan didapat Tujuh Belas  Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat keseluruhan barang bukti 5,28 ( Lima koma Dua Puluh Delapan) Gram.

    "Dari tangan tersangka inisial PU juga turut diamankan Alat penghisap (Bong) beserta Satu unit timbangan Digital dan Dua unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.

    "Dari pengakuan Tersangka PU barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang berinisial RZ.

    "Kemudian Tim kita langsung melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan RZ di sebuah salon yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

    "Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka RZ dan PU juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan Tersangka inisial DF (DPO) asal dari Nagan Raya.

    "Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue," jelas Kasat.
    (AA)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini