Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang pemuda diringkus akibat dari perbuatannya mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.
Tim reaksi cepat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, di Gang Jamu, Kampung Lalang Tebing Tinggi, Minggu (18/4/2021) malam.
.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 400 /IX /2020 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, tanggal 16 September 2020 lalu atas pelapor M (45) merupakan warga Desa Paya Bagas Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian seperti disampaikan pelapor bahwa pada bulan Juli 2020 lalu ketika korban, SR (16) bersama dengan neneknya pergi berkunjung ke rumah keluarga yang berada di Jambi.
Selang beberapa hari kemudian pelapor mendapat telepon dari ibu pelapor atau nenek korban dan mengatakan bahwa korban muntah-muntah terus dan setelah dicek ke bidan ternyata korban sudah hamil, lalu saat itu juga pelapor menyuruh ibunya membawa korban pulang ke Tebing Tinggi.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2020 Ibu pelapor dan korban pulang dari Jambi dan saat itu pelapor bertanya kepada korban tentang siapa yang telah mencabuli / menyetubuhinya hingga membuatnya hamil.
Korban hanya menjawab dengan bahasa isyarat bahwa dirinya hamil dikarenakan perbuatan laki-laki yang bernama DAP (20) yang rumahnya tepat di belakang rumah korban.
Saat itu korban bercerita menjalin komunikasi dengan pelaku melalui Video Call media sosial dan kemudian pelaku memanggilnya untuk datang ke rumah, Sabtu (15/8) lalu.
Setelah korban datang kerumah, pelaku langsung membawa korban ke dalam rumahnya dan memeluk korban, namun korban saat itu menolak dan kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Tebing Tinggi
Menyikapi laporan tersebut pada hari Minggu (18/4) sekira pukul 23. 00 WIB personel opsnal Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku DAP di Gang Jamu Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dari informasi tersebut kemudian tim opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka ketika melintas di Gang Jamu lalu memberhentikan pelaku dan membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum selanjutnya.Pelaku DAP merupakan warga Desa Paya Bagas Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, " pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, kepada pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 dan Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU,
ancaman hukumannya diatas 5 tahun " tandas Josua.
(IY)
Posting Komentar untuk "Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Paya Bagas Kena Ringkus di Kampung Lalang"