INDOMETRO - BENGKULU – Tidak sedikit masyarakat Kota dan Kabupaten Provinsi Bengkulu yang memakai sebagian badan jalan untuk pernikahan. Kondisi itu kerap menimbulkan kemacetan karena arus lalu lintas kendaraan menjadi terganggu. Bahkan membuat jalan raya menjadi macet.
Hal serupa, juga terjadi di Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar mulai dari simpang empat kompi sampai simpang empat Mako Brimob di Kelurahan Surabaya. Deki (35) salah satu pengendara mengatakan, kemacetan akibat pesta pernikahan tersebut ke media. Minggu (04/04/2021)
“ Tolonglah yang seperti ini dirapikan. Acara pernikahan parkiran kendaraan tamu pakai badan jalan. Mana ini jalan utama macetnya sampai satu kilometer lebih,” Ungkapnya
Lanjutnya,lokasi Jalan Danau, Kota Bengkulu. Minggu sekitar pukul 09.00 WIB, sudah begini macetnya,
” Ia pun juga menyayangkan tidak adanya personil yang diturunkan berjaga mengatur lalu lintas. Bahkan kemacetan ini sempat jalan tertunda sampai ditujuan,” Pungkas Deki
Mengingat macet menjadi Pekerjaan Rumah besar Pemerintah Bengkulu. Padahal, sudah jelas apabila pesta pernikahan memakai badan jalan atau yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penulis : zul