Muara Enim, indometro.id - Dalam rangka mempererat tali silaturahim dengan Pemerintah Desa Cinta Kasih, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kabupaten Muara Enim Riva Yanti S.Si, S.Pd, M.Pd (TA-PP), Nyoman Lancar (TA-ID), Dede Fatimah, SP, M.Si, di Dampingi Olah Pendamping Desa (PDP-PDTI) dan Pendamping Lokal Desa melakukan kunjungan ke Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing. Kamis (04/03/2021)
Kedatangan Tenaga Ahli disambut langsung oleh Kepala Desa Cinta Kasih, Samson Ali, ST di dampingi Kaur Perencanan Evan Yanes DS, ST beserta jajaran lainnya di kantor Pemdes Cinta Kasih.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Desa Samson Ali, ST. Menyampaikan sangat berterima kasih atas kunjungan dan Silaturahmi sekaligus Pembinaan kedesa Cinta Kasih, kami sangat terbantu Terkait informasi tentang Pengunaan Dana Desa 2021 sesuai dengan Peraturan, Tenaga Ahli sekaligus Mensosialisasikan Permendes, SDGs Desa, IDM termasuk Surat Edaran Menteri Desa PDTT
Kepala Desa Samson Ali, ST. menuturkan kepada awak media bahwa kunjungan dan pembinaan oleh pendamping dan Tenaga Ahli selalu kami harapkan, mengingat Meraka selalu membimbing dan menyampaikan regulasi terkait Dana desa, SDGs Desa termasuk Kebijakan Pengunaan Dana Desa dan Edaran Mentari Desa PDTT.
Lebih lanjut, Riva Yanti mengatakan, dana desa yang dialokasikan padat karya tunai desa (PKTD), untuk BLT dana desa. Serta dana untuk kegiatan desa aman Covid-19 termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemerintah Desa Wajib membentuk Pokja Pemutahiran terkait SDGs dan Indek Desa Membangun Tahun 2021.
Nyoman Lancar menambahkan dalam penggunaan dana desa untuk memperhatikan Aspirasi Prioritas terutama terkait PKTD sesuai anggaran yang ada baik berbentuk sesuai perencanaan Desa Cinta Kasih Di tahun 2021 untuk pembukaan Jalan. Artinya, PKTD sudah lebih mirip dengan kerja rutin ketimbang kerja insidental bagi warga desa.
Sedangkan Dede Fatimah mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer dana desa yang diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas keuangan desa.
“Selain dari alokasi dana desa dan pendapatan lain desa yang sah dengan harapan dan kemampuannya sendiri, setiap desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa dan mempertanggungjawabkan keuangan desa,” sering disapa Mama Dede
Selanjutnya, penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sifatnya tidak eksklusif, karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa.
“Aparat pemerintah desa harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh ada Mark Up belanja atau melanggar Regulasi tentang Dana Desa,” lanjutnya.
Joni Karbot.