-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satu Pencuri Kulkas Nginap di Hotel Prodeo, Satu Lagi DPO

    Redaksi
    Sabtu, 27 Maret 2021, Maret 27, 2021 WIB Last Updated 2021-03-27T06:40:16Z

    Ads:

    Tersangka



    Tebing Tinggi, indometro.id - Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jalan Jalak Lk I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Kamis (25/3/2021) petang.


    Pelaku berinisial IN (32) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, sesuai dengan hasil pemeriksaan menceritakan Ikhwal kejadian di hari Kamis lalu (18/3) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku inisial Psk(DPO) datang kerumah IN  kemudian mengatakan kepadanya “Beh nanti malam ada job ini” lalu IN bertanya kepada Psk “Job apa beh?” lalu Psk menjawab “Nanti malam kukasih tahu” 




    Malamnya Psk kembali datang kerumah IN dan mereka pergi ketempat bermain bilyard yang berada tidak jauh dengan rumah milik korban.
    Lalu di hari Jumat (19/3) para pelaku berjalan ke rumah korban dan setibanya disamping rumah, mereka melepaskan kaca nako jendela rumah korban dan mencongkel jerjak jendela samping menggunakan  linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh Psk ,dan selanjutnya Psk pun masuk kedalam rumah dan kemudian IN pergi kebelakang rumah korban dengan memboyong kulkas, tv, ambal dan rice cooker serta tabung gas 3kg.

    Selanjutnya membawa barang barang tersebut kerumah  Psk yang tidak jauh dari rumah korban.
    Atas kejadian tersebut korban Syarifah Hanum (50) merasa keberatan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi , lalu Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan serta menangkap IN yang dipimpin Kanit Idik Resum , Ipda SPN Siregar SH.

    Setelah melakukan pengembangan mengarah kerumah Psk  namun tidak ditemukan dan hanya barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Kulkas merk Panasonic, 1 (Satu) TV 32 Inci merk Changhong, 1 (Satu) buah ricecooker dan 1 (Satu) buah ambal warna merah corak bunga bunga.

    Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Josua Nainggolan, Sabtu (27/3) " pelaku IN beserta barang bukti telah diamankan  ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut, satu pelaku melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) "urai Josua.
    " Kepada pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun " tutupnya.

    (IY)


       


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini