-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satu Dari Tiga Pelaku Curas Diringkus Polsek Tebing Tinggi

    Redaksi
    Rabu, 17 Maret 2021, Maret 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T00:22:09Z

    Ads:




    Tersangka



    Tebing Tinggi, indometro.id - Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus personil Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda T Simanjuntak SH bersama Aiptu Asyabani Rambe, Aipda W. Manullang, Bripka Alex S dan Bripka Rudi W, Minggu (14/3/2021) siang.

    Pelaku berinisial MN (30) cs, warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin , Kabupaten Sergai diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dilanjutkan dengan penahanan dalam Ops Sikat Toba 2021.

    Menurut keterangan korban, Rizky Ananda (20) warga Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, bahwa pada hari Sabtu (13/3/2021) lalu sekitar pukul 23.00 Wib, korban bersama dengan temannya (saksi) Tegar Ardiansyah, warga kelurahan yang sama dengan korban, saat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor  berkendara di TKP, areal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kebun Rambutan Afdeling III Blok 213, Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

    Dimana pada saat itu korban sebagai pengemudi dan Tegar dibonceng, lalu tiba – tiba muncul 3 (tiga) orang laki – laki yang tidak dikenal dari dalam tanaman sawit dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai korban  dengan cara ketiga laki – laki tersebut membentangkan kedua tangan sehingga menghalangi jalan yang membuat korban menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya,  kemudian ketiga laki – laki tersebut menyuruh korban dan Tegar turun dari sepeda motor dan setelah itu mereka bersama dengan sepeda motor dibawa oleh ketiga laki – laki tersebut kedalam tanaman sawit lalu ketiga laki – laki tersebut memaksa korban dan Tegar untuk menyerahkan handphone dan uang.





    Namun korban tidak bersedia menyerahkan handphone dan uang miliknya sehingga ketiga laki – laki tersebut memukuli korban karena ketakutan lalu korban menyerahkan handphone dan uang miliknya kepada ketiga laki – laki tersebut setelah itu ketiga laki – laki tersebut pergi dengan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1 warna Gold serta uang tunai sebesar Rp. 40.000. – (empat puluh ribu rupiah).

    Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke satpam Perkebunan dan menghubungi Polsek Tebing Tinggi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial MN sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

    Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak SH membenarkan kejadian ini melalui keterangan pers kepada wartawan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, " pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit becak barang bermotor merk Honda warna Hitam tanpa plat nomor kendaran / tanpa BK sudah berhasil kita amankan, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun " terang Kasubbag. 

    (IY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini