-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemilik Kos Di Lombok Utara Di Ciduk Karena Menyediakan Jasa Wik..Wik

    Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T03:12:51Z

    Ads:

    Tersangka

    Lombok, indometro.id -Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga menjadi pelaku prostitusi, Rabu (31/3). Ia memanfaatkan kos-kosan miliknya untuk menjembatani pria hidung belang dengan cara menyewakan wanita pemuas nafsu.

    Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko (56). Tim lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengintaian.

    Sekitar Pukul 14.00 wita benar saja diduga K korban wanita masuk ke kos-kosan pelaku selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga,” ujarnya.

    Dijelaskan, setelah menunggu sekitar 20 menit tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya memutuskan untuk masuk ke lokasi melakukan penggerebekan. Akhirnya didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju yang baru saja selesai melakukan hubungan seks.

    Kami juga dapati sejumlah barang buktinya lainnya. Untuk diketahui ini juga merupakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani yang sedang kita selenggarakan,” jelasnya.

    Tim mengamankan tersangka WS dan dilakukan introgasi. Dari keterangan pelaku bahwa menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga sebesar Rp 400 ribu pihaknya juga mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah sprai warna merah ungu, dua buah bantal warna merah ungu, bercak sperma, dua buah kondom merk sutra, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

    Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan pasal yang disangkakan yaitu 296 dan 506 KUHP,” pungkasnya

    Kicknews.today / Sudirman Lombok

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini