-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuansing

    redaksi
    Selasa, 09 Maret 2021, Maret 09, 2021 WIB Last Updated 2021-03-09T02:54:32Z

    Ads:

    Paripurna DPRD Kuansing


    Riau, indometro.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi, Riau menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2016 - 2021 sesuai undang - undang.

    Prosesi berlangsung, Senin (8/3) di ruang rapat paripurna, Lantai 2 Gedung DPRD Kuansing yang dihadiri sebanyak 16 Anggota DPRD dari 35 anggota. 

    Ketua DPRD Kuansing Dr Adam mengatakan, paripurna merujuk kepada Undang- Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 78, ayat (2), huruf a, bupati dan wakil bupati diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, Selasa (9/3) di Kuansing.

    Sedangkan, Pasal 79 menyebutkan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

    "Semua berjalan lancar, sesuai aturan," kata Dr Adam.

    DPRD mengumumkan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kuansing periode 2016 - 2021 yang berakhir 1 Juni mendatang.

    Ketua DPRD Kuansing Dr Adam juga menyebutkan, atas nama masyarakat Kuansing mengucapkan  terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada bupati dan wakil bupati Kuansing periode 2016-2021 yang telah berdedikasi dalam membangun Kuansing.

    "Mari kita semua, bersama membangun Kuansing lebih baik lagi kedepan," ajaknya.

    Dalam sambutannya, Plt Sekwan Kuansing Wariman DW menyampaikan draft keputusan DPRD Kuansing tentang penetapan masa berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Kuansing periode 2016-2021.

    Dalam draft keputusan DPRD Kuansing tersebut, katanya, memutuskan dan menetapkan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Kuansing periode 2016-2021 yakni 1 Juni 2021.

    "Mengajukan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Gubernur Riau (Gubri) untuk menetapkan pemberhentian," ujar Wariman. 

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini