Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No.1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aliran Sungai Terpadu |
Tebing Tinggi, indometro.id - Pelaksanaan Sosialisasi PERDA NO.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aliraran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara di laksanakan di gedung Aula pertemuan Pondok Bagelen Kota Tebing-Tinggi.
Acara Sosialisasi di hadiri oleh Anggota DPRD SUMUT Fraksi Gerindra H.Azmi yuli Sitorus,pengurus Forum DAS Sungai Padang Dr.Abdul Khalik MAP.M.IKom,beserta Tim AYS Kota Tebing-Tinggi dan Masyarakat kecamatan Tebing-Tinggi Kota.Dalam sesion awal acara Nara sumber Dr.Abdul Khalik MAP.M.IKom mulai mensosialisasikan mengenai PERDA NO.1 Tahun 2014 yang tentunya belum banyak di ketahui oleh masyarakat,terutama tentang pengelolaan sungai serta pemeliharaannya mengingat ketika Debit air sungai naik kota Tebing-Tinggi menjadi langganan banjir.
Terutama daerah bantaran sungai Padang seperti Kampung Semut,Pajak Inpres Badak Bejuang,Bandar Sono dan Persiakan.Untuk itulah kami wajib menSosialisasikan PERDA ini kepada masyarakat agar kita bersama-sama menjaga dan memelihara sungai kita.Pada kesempatan itu H.Azmi Yuli Sitorus selaku anggota DPRD SUMUT dari Fraksi Gerindra dalam kata sambutannya mengatakan,"Masyarakat khususnya Masyarakat Tebing-Tinggi harus tahu dan mengerti tentang isi PERDA NO.1 ini,mengingat kota Tebing-Tinggi memiliki dua sungai yang melintasi wilayahnya.
Dan saya merasa terpanggil untuk mengadakan Sosialisasi ini sekaligus acara Silaturahmi mengingat kota Tebing-Tinggi adalah salah satu wilayah daerah pemilihan (DAPIL)saya ketika PILKADA kemarin.Dan saya berharap bisa membawa Aspirasi masyarakat kota Tebing-Tinggi khususnya tentang penanggulangan banjir yang setiap tahun terjadi di kota yang kita cintai ini".Setelah Sesion tanya jawab acara di akhiri dengan makan siang dan foto bersama.
Adeks nst