Tersangka |
Riau, indometro.id - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap pelaku pengedar narkotika yang sudah merasakan masyarakat.
Tiga orang telah diamankan, setelah diintrogasi salah satu tersangka. Dari pengakuannya, akhirnya proses peredaran barang haram itu terbongkar.
Polres Indragiri Hulu AKBP Efrizal mengatakan, Selasa (9/2), Tersangka adalah pengedar ganja kering diamankan oleh Tim Satres Narkoba di Pematang Reba, Rengat Barat.
"Mereka sudah diamankan di Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Semuanya bermula dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kantin perkantoran milik pemerintah. Salah satunya di kantin Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba.
Dari laporan itu, Rabu 3 Pebruari 2021 lalu, Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria melakukan penyelidikan.
Beberapa jam penyelidikan, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dikantin kantor Dinas PUPR Inhu dengan gerak-gerik mencurigakan.
Atas kecurigaan itu, petugas langsung mendekati dan melakukan pengeledahan. Pelaku berinisial MH alias Anto (36) adalah warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.
Ketika digeledah, Tim Polres berhasil menemukan satu bungkus plastik warna kuning berukuran sedang yang disimpan dalam tas miliknya. Setelah dibuka ternyata bungkusan itu berisi ganja kering dengan berat 24.82 gram.
"MH langsung diamankan dan mengakui jika ganja itu miliknya yang didapat dari SRT alias Sisu (46) warga Kelurahan Air Molek Pasir Penyu," ujarnya.
Tim Polres bergerak cepat, melakukan pengembangan dan akhirnya ketiga tersangka dapat digelandang ke Mapolres.
(Asri).