Banyuasin, indometro.id- Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi bersama Humas Bea Cukai Sumsel A.A.Fatih bahwa Rokok ilegal itu diamankan berdasarkan informasi yang di terima melalui masarakat.
“Penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui yang di tahui ilegal tidak memiliki cukai.
“Pelaku di tangkap dikediaman nya yang berada di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada Senin(22/02/21)sekira pukul 20:00 Wib,” Ungkap Imam Tarmudi saat press release di Mapolres Banyuasin Rabu (24/2/2021) siang.
Dirumah pelaku yang berinisial R (30) didapat 3 ribu slot rokok berbagai merek,” ada 9 merek yang kita sita diantaranya merek ABS, FELOS ,DJATI, GESS, CARTEL, BOSINI, L300, RED, L4 dan barang bukti mobil dan handphone yang kita amankan,” Jelasnya dan menyebut bahwa rokok ilegal tersebut sudah 2 bulan beredar dan asal rokok tersebut dari Jawa Timur.
Kemudian Humas Bea Cukai Sumsel menjelaskan rokok ilegal yang berhasil diamankan berkat sinergitas antara Polres Banyuasin dan Petugas Bea Cukai Sumsel.
“Ini sinergitas antara polisi dan bea cukai, dan bea cukai sendiri komitmen memberantas peredaran rokok ilegal, selanjutnya untuk kepastian rokok tersebut kita diteliti lebih lanjut pelanggaran,” Terang Fatih.
Dikatakannya, rokok yang disita tersebut diuangkan senilai 20 juta lebih,” Sekitar 20 juta rupiah lebih sesuai harga di setiap bungkus, namun yang paling penting komitmen kita untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara.” ungkapnya
Editor : Joni Karbot