Reduce bounce ratesindo FPR: Hakim Harus Objektif dalam Fakta Persidangan Kasus Ijul - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

FPR: Hakim Harus Objektif dalam Fakta Persidangan Kasus Ijul

Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali turun ke jalan untuk menuntut pembebasan Ijul dan beberapa Mahasiswa yang diduga korban salah tangkap

MAKASSAR, indometro.id - Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali turun ke jalan untuk menuntut pembebasan Ijul dan beberapa Mahasiswa yang diduga korban salah tangkap, Senin (8/2/2021) bertempat di Jl. Pettarani, Kota Makassar.

Diketahui sebelumnya, beberapa mahasiswa ditangkap atas dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas umum saat aksi tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu.

Dalam aksi kali ini, FPR Sulsel turun untuk menuntut objektifitas Hakim terkait fakta yang ada di persidangan.

"Kami meminta Hakim harus objektif dalam fakta persidangan, serta membebaskan Ijul dan Korban salah tangkap lainnya," kata salah seorang massa aksi.

Hingga saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk kemudian menunggu keputusan dari Hakim.

(eko prasetyo)

Posting Komentar untuk "FPR: Hakim Harus Objektif dalam Fakta Persidangan Kasus Ijul"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan