-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    ZM Di Amankan Petugas Atas Laporan Masyarakat

    Selasa, 26 Januari 2021, Januari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T03:09:33Z

    Ads:

    Tanjung Balai, indometro.id - Atas laporan dari masyarakat yang melihat ulahnya, Zulham Marpaung alias Jul (39), warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini tak berkutik saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (22/1) / 2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Berhasil berhasil mengamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.98 Gram.

    “Awalnya Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, salahsatu rumah di Jalan Burhanuddin, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan , Senin (25/1/2021).

    Atas informasi tersebut, tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit I AIPTU Wariyono langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkap.

    Saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang duduk didalam penjara sesuai dengan informasi yang diterima. Sementara, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan terletak didepan tersangka dan laporan tersangka adalah benar.

    Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,98 Gram, satu plastik besar klip transparan kosong, enam plastik kecil klip transparan kosong, satu unit Hp Nokia warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,” ujarnya.

    Menurut Panjaitan, atas perbuatannya itu, Zulham Marpaung alias Jul (39) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kataya, terlarang terancam selama 5 hingga 20 tahun penjara. 

    (Ilham Anugrah Sambas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini