-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tersangka Kasus Pengelapan Mobil Berhasil Di Tangkap

    Rabu, 27 Januari 2021, Januari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-27T06:11:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Tersangka Kasus Pengelapan Mobil di Marga Baru kec.Muara Lakitan

    MUSI RAWAS, indometro.id - Anggota Polsek Muara Lakitan meringkus, Ferry Asary (34), di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (25/1/2021).

    Tersangka asal warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap diduga menggelapkan mobil milik, HO (33), bersama dengan rekannya yang masih buron berinisial, MA.

    Diduga penggelapan yang dilakukan tersangka dan rekannya dirumah korban di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (28/1/2018), lalu.

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan tersebut, hanya satu dari dua pelakunya berhasil dibekuk.

    "Tersangka, Ferry berhasil kami bekuk di Kabupaten Muba,sedangkan rekannya MA masih dilakukan pengejaran," kata M Romi

    Kapolsek menjelaskan, diduga kejadian penggelapan terjadi bermula saat tersangka dan MA  mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

    Kemudian, tersangka dan MA meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban, dan setelah dipinjamkan oleh korban, para pelaku langsung membawa mobil milik korban, namun tidak dikembalikan lagi hingga saat ini.

    Lalu pada saat korban menghubungi para pelaku melalui Handphone (Hp), namun nomor HP keduanya sudah tidak aktif lagi.

    "Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Lakitan. Dan korban mengalami kehilangan satu unit mobil Suzuki Ertiga dan mengalami kerugian materil senilai Rp. 115.000.000," jelasnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi Lp / B- 30 /  VII / 2018 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tgl 16 Juli 2018.

    Dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan tersangka.

    Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

    Anggota langsung menuju TKP, setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    "Saat kami introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni menggelapkan mobil milik korban bersama rekannya, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutupnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini