Pesawaran, indometro.id - Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan/Curanmor, Rudi Karyadi (38) tahun dan Yongki Hasanuddin (27) tahun, Jumat (15/01/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengungkapkan Jumat tanggal 15 Januari 2021 jam 19.00 wib, team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Sunaryo SE melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Perumnas Pesawaran Residence Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten. Pesawaran.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut", ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Vero mengungkapkan kronologi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Pelaku melakukan pencurian didalam rumah korban Pekik Gentur Suyoso di dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada (26/12/2020) lalu", tambahnya.
Turut diamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor warna putih serta buku BPKB Sepeda motor tersebut.
(*/nh)