Kasus pencurian dan tindak pidana narkotika merupakan tuntutan yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palu |
Palu,Indometro- Kasus pencurian dan tindak pidana narkotika merupakan tuntutan yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sepanjang tahun 2020.
“Tuntutan terkait pidana umum 722 perkara baik yang ditangani oleh Polres Palu dan jajarannya maupun dari BNN Sulteng,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Awaluddin Muhammad, Jumat (8/1/2021).
Dalam hal ini, dirinya menjelaskan bahwa dari 722 perkara, telah diputus oleh pengadilan sebanyak 646 perkara dan sisanya 86 masih dalam proses sidang.
“Sejak Maret 2020 persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palu. JPU dan hakim panitera bersama di Pengadilan Negeri Palu, sedangkan terdakwa mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Maesa Palu,” ujarnya.
Dari kesemua kasus yang ditangani, Awaluddin mengungkapkan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dalam hal ini pencurian merupakan perkara paling banyak yakni berjumlah 240 kasus dan disusul kasus narkotika sebanyak 203 perkara.
“Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan seperti begal,” katanya.
Untuk diketahui, dari 203 kasus narkotika, ada 181 perkara yang sudah putus dan sisanya dalam proses persidangan. Dalam hal ini, terdapat dua berkas perkara dengan tiga terdakwa yang diajukan tuntutan pidana mati. Dua perkara ini sedang dalam proses dengan barang bukti sabu dalam tahap pembelaan, sementara barang bukti ribuan ekstasi dalam tahap replik oleh jaksa penuntut umum.
(*/eko prasetyo)