-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Ditembak Polisi

    Ivan Haris
    Minggu, 17 Januari 2021, Januari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-18T04:44:27Z

    Ads:

    Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Ditembak Polisi

    LABUHANBATU UTARA, indometro.id - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin IPDA Eko Sanjaya, SH telah melakukan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/01/21).

    Pelaku diketahui berinisial WS (30), warga lingkungan II Palang, kelurahan Gunting Saga, kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/01/21), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

    Dikatakannya, Pelaku ditangkap di Kp. Tongah PU, Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhaanbatu Utara sekira pukul 04.43 Wib.

    "Tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda dengan tindak pidana Curas, laporan tertanggal (20/12/2020) dan (13/01/2021)," jelas Kapolsek.

    Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 03.45 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

    Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Eko Sanjaya, SH bersama Tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang telah diketahui. Setelah tiba di TKP Tim langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah kosong dan melihat tersangka sedang tiduran, namun pada saat akan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tim kemudian menembak pada kaki kiri tersangka.

    Ditambahkannya, bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih, Uang Tunai Rp.255.000.(dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah Jam Tangan, dan 1(satu) bilah Pisau.

    "Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis. Kemudian Tim membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum selanjutnya," jelas Kapolsek.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini