Puja Asap Setan, Pria di Lutim Diringkus Polisi saat Berada di Wisma

Seorang pria berinisial YL (33) warga Desa Wasuponda, ditangkap Polisi

LUTIM, indometro.id – Seorang pria berinisial YL (33) warga Desa Wasuponda, ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddi Titalepta, pelaku diamankan pada Jumat (15/1/2021), sekitar pukul 15.30 Wita, di Wisma Fatma, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

“Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Joddi, Selasa (19/1/2021).

Untuk diketahui, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

(*/eko prasetyo)

Posting Komentar untuk "Puja Asap Setan, Pria di Lutim Diringkus Polisi saat Berada di Wisma"