Seorang pria berinisial YL (33) warga Desa Wasuponda, ditangkap Polisi |
LUTIM, indometro.id – Seorang pria berinisial YL (33) warga
Desa Wasuponda, ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddi Titalepta, pelaku diamankan pada Jumat (15/1/2021), sekitar pukul 15.30 Wita, di Wisma Fatma, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Joddi, Selasa (19/1/2021).
Untuk diketahui, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
(*/eko prasetyo)