Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju kios ponsel miliknya. Sesampainya di lokasi, korban melihat warung kios dalam keadaan terbuka dan barang dagangannya hampir berantakan semua. Tanpa pikir panjang, Ilham pun langsung mengecek barang apa saja yang hilang.
Barang Bukti |
Sontak saja korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seitualang Raso, sekira pukul 14:00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Seitualang Raso, Iptu Sahat Siahaan memerintahkan kepada Kanit Reskrim, Aiptu M. Silaban untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan melalui bantuan dari CC TV yang terpasang di kios ponsel korban, didapat petunjuk pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh seorang laki- laki atas nama Fauzan (21) yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Kemudian Kanit Reskrim, Aiptu M. Silaban berkoordinasi dengan PADAL TIM SUS, Ipda L. Simatupang beserta Tim guna melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui sedang berada dirumahnya Jalan Sei Suka Damai Rel Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dan juga sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Seitualang Raso guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka juga akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e dari KUHPidana.
( Ilham Anugrah Sambas )