Reduce bounce ratesindo Mencuri Di Kios Ponsel,Fauzan Warga Pasar Baru Diringkus Polsek Sei Tualang Raso - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Mencuri Di Kios Ponsel,Fauzan Warga Pasar Baru Diringkus Polsek Sei Tualang Raso

Tanjung Balai, indometro.id - Kejadian bermula saat Nurul Aida menelpon korban, Ilhamuddin (30) dan memberitahukan bahwa kios ponsel miliknya di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai dalam keadaan terbuka, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 04:00 WIB.



Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju kios ponsel miliknya. Sesampainya di lokasi, korban melihat warung kios dalam keadaan terbuka dan barang dagangannya hampir berantakan semua. Tanpa pikir panjang, Ilham pun langsung mengecek barang apa saja yang hilang.

Barang Bukti

Adapun barang dagangannya yang hilang antara lain:
• 1 (satu) unit Handphone android merk Wiko warna merah
• 8 (delapan) buah VC TRI 3Gb
• 4 (empat) buah VC TRI 1,5Gb
• 1 (satu) buah VC TRI 1,5Gb mini
• 4 (empat) buah VC TRI 6Gb
• 1 (satu) buah VC TRI 3Gb
• 3 (tiga) buah VC AXIS 5Gb mini
• 1 (satu) buah VC AXIS 3Gb
• 12 (dua belas) buah VC AXIS 2Gb mini
• Uang senilai Rp.1.000.000.

Sontak saja korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seitualang Raso, sekira pukul 14:00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Seitualang Raso, Iptu Sahat Siahaan memerintahkan kepada Kanit Reskrim, Aiptu M. Silaban untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan melalui bantuan dari CC TV yang terpasang di kios ponsel korban, didapat petunjuk pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh seorang laki- laki atas nama Fauzan (21) yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Kemudian Kanit Reskrim, Aiptu M. Silaban berkoordinasi dengan PADAL TIM SUS, Ipda L. Simatupang beserta Tim guna melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui sedang berada dirumahnya Jalan Sei Suka Damai Rel Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Kemudian polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah obeng gagang warna putih
• 1 (satu) unit Handphone merk Wiko warna merah beserta charger
• Uang berjumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah)
• Kartu Voucher sebanyak 27 buah (1Gb, 1,5Gb, 2Gb, 3Gb, 6Gb, 5m,34m)

Selanjutnya tersangka dan juga sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Seitualang Raso guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka juga akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e dari KUHPidana. 

( Ilham Anugrah Sambas )

Posting Komentar untuk "Mencuri Di Kios Ponsel,Fauzan Warga Pasar Baru Diringkus Polsek Sei Tualang Raso"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan