-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kedapatan Membawa Pil Ekstasi Ibu Muda Berparas Ayu Diringkus Polres Tanjung Balai Bersama Teman Prianya

    Jumat, 22 Januari 2021, Januari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T03:55:40Z

    Ads:

    Tanjung Balai, indometro.id - Dua orang warga Asahan pemilik narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus tim Opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai di Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis 21/1/2021 sekitar pukul 22.00 wib.

    Adapun kedua tersangka adalah Irmawati 22 tahun, seorang ibu muda berparas ayu warga Jalan Besar Air Joman, Pasar 12 Gang Pinang, Kecamatan Air Joman,Kabupaten Asahan. dan bersama teman prianya bernama Abdulah Arifin Siahan 40 tahun, warga Desa Teluk Dalam, Dusun IV, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

    Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti lima butir  Pil Extasi berbentuk kapsul warna coklat dengan berat kotor 1,52 gram. Satu Unit HP Merk Oppo warna Hitam dan HP Merk Vivo Warna Biru Metalic serta satu lembar kertas putih.



    "Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Sudirman Km 7. Kelurahan Sijambi Kota Tanjung balai. ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis pil extasi. Atas informasi tersebut  team Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka." Demikian dikatakan Kasatres narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulfikar saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

    Kemudian setelah di interogasi lanjutnya lagi,tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis Pil Extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik seseorang bernama IMAM (DPO) . Yang diserahkan melalui tersangka Abdullah  Arifin Siahan.

    Setelah dilakukan pencarian,tersangka Abdullah berhasil ditangkap petugas berada disekitar TKP. Namun tersangka Imam sempat melarikan diri sehingga belum berhasil ditangkap. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Kepada kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun.2009 tentang narkotika," pungkas Zulpikar. 

    (Ilham Anugrah Sambas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini