-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian, Mantan Lurah Lagaligo Belum Juga Ditahan

    Eko Prasetyo
    Kamis, 07 Januari 2021, Januari 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T04:14:43Z

    Ads:

    Setelah dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kematian, Mantan Lurah Lagaligo belum ditahan polisi

    Palopo, indometro.id - Setelah dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen kematian, Mantan Lurah Lagaligo berinisla P belum ditahan polisi.

    “Penyidik tidak melakukan penahan karena tidak memenuhi unsur penahanan, unsur yang dimaksud yaitu unsur subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono, Rabu (6/1/2021).

    Diberitakan sebelumnya, dilansir dari tekape.co pemenang sengketa lahan di kawasan terminal Dangerakko, depan pasar sentral Palopo, Allung Padang, ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020.

    Allunk ditahan karena diduga kuat memalsukan dokumen kematian orang lain.

    Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, yang di atasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.

    Kasus pemalsuan dokumen kematian ini diduga dibantu Lurah Lagaligo yang bertugas saat penerbitan dokumen itu. Sehingga polisi ikut menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

    (*EP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini