-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ibu Berparas Ayu miliki Pil Ekstasi Diringkus Bersama Teman laki lakinya

    Sabtu, 23 Januari 2021, Januari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T09:57:32Z

    Ads:

    Ibu Berparas Ayu miliki Pil Ekstasi Diringkus Bersama Teman laki lakinya.

    Asahan, indometro.id - Dua orang warga Asahan pemilik narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus tim Opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai di Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (21-1-2021) sekitar pukul 22.00 wib.

    Adapun kedua tersangka adalah Irmawati,22,seorang ibu muda berparas ayu warga Jalan Besar Air Joman, Pasar 12,Gang Pinang. Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan Abdulah Arifin Siahan,40,warga Desa Teluk Dalam. Dusun IV. Kecamatan Simpang Empat. Kabupaten Asahan.
    Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti lima butir Pil Extasi berbentuk kapsul warna coklat dengan berat kotor 1,52. (Satu koma lima dua) gram.Satu Unit HP Merk Oppo warna Hitam dan HP Merk Vivo Warna Biru Metalic serta satu lembar kertas putih.

    "Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Soedirman Km 7. Kelurahan Sijambi Kota Tanjung balai. ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis pil extasi. Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku." Demikian dikatakan Kasatreskrim narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulfikar saat dikonfirmasi Jumat (22-1-2021) diruang kerjanya.
    Kemudian setelah di interogasi lanjutnya lagi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik seseorang bernama IMAM (DPO) . Yang diserahkan melalui tersangka Abdullah Arifin Siahan.

    Setelah dilakukan pencarian,tersangka Abdullah berhasil ditangkap petugas berada disekitar TKP. Namun tersangka bernama Imam sempat melarikan diri sehingga belum berhasil ditangkap. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Kepada kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun.2009 tentang narkotika," ungkap Zulpikar.

    (KRE)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini