Reduce bounce ratesindo Ibu Berparas Ayu miliki Pil Ekstasi Diringkus Bersama Teman laki lakinya - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Ibu Berparas Ayu miliki Pil Ekstasi Diringkus Bersama Teman laki lakinya

Ibu Berparas Ayu miliki Pil Ekstasi Diringkus Bersama Teman laki lakinya.

Asahan, indometro.id - Dua orang warga Asahan pemilik narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus tim Opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai di Jendral Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (21-1-2021) sekitar pukul 22.00 wib.

Adapun kedua tersangka adalah Irmawati,22,seorang ibu muda berparas ayu warga Jalan Besar Air Joman, Pasar 12,Gang Pinang. Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dan Abdulah Arifin Siahan,40,warga Desa Teluk Dalam. Dusun IV. Kecamatan Simpang Empat. Kabupaten Asahan.
Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti lima butir Pil Extasi berbentuk kapsul warna coklat dengan berat kotor 1,52. (Satu koma lima dua) gram.Satu Unit HP Merk Oppo warna Hitam dan HP Merk Vivo Warna Biru Metalic serta satu lembar kertas putih.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Soedirman Km 7. Kelurahan Sijambi Kota Tanjung balai. ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis pil extasi. Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku." Demikian dikatakan Kasatreskrim narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulfikar saat dikonfirmasi Jumat (22-1-2021) diruang kerjanya.
Kemudian setelah di interogasi lanjutnya lagi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik seseorang bernama IMAM (DPO) . Yang diserahkan melalui tersangka Abdullah Arifin Siahan.

Setelah dilakukan pencarian,tersangka Abdullah berhasil ditangkap petugas berada disekitar TKP. Namun tersangka bernama Imam sempat melarikan diri sehingga belum berhasil ditangkap. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Kepada kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun.2009 tentang narkotika," ungkap Zulpikar.

(KRE)

Posting Komentar untuk "Ibu Berparas Ayu miliki Pil Ekstasi Diringkus Bersama Teman laki lakinya"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan