-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Munzilin: Kades Harus Rutin, Malah Wajib Pasang Baleho Transparan Dana Desa!

    redaksi
    Rabu, 30 Desember 2020, Desember 30, 2020 WIB Last Updated 2020-12-30T04:23:18Z

    Ads:

    Kepala Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bateng Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Munzilin


    Bangka Tengah, indometro.id - Kepala Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bateng Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Munzilin, sekaligus Ketua Asosiasi Perangkat Desa seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Bangka Tengah.

    Munzilin mengatakan bahwa, "Baliho Transparan itu ada Undang-Undang, itu diharuskan  dalam 1 tahun 2 kali  dalam 6 bulan.1 kali APBDes Induk dan 1 kali APBDes Perubahan. Pertama APBDes  Induk dipasang sekitar bulan Februari-Maret, yang kedua di Bulan Agustus -September.".

    Lanjutnya, "Jadi memang Kepala Desa ini ada yang lengah, Padahal pada awal tahun pada saat APBDes dilaksanakan harus ada Baleho Transparan.".

    "Bagi yang tidak melaksanakan itu salah dan melanggar, sebagai implementasi Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, salah satunya adalah rutin memasang Baliho Infografis APBDes. Hal itu sudah saya sampaikan berulang-ulang, harus dilaksanakan dan wajib dikerjakan.", Tutur Munzilin dengan tegas!

    Kemudian, "Apabila tidak dikerjakan menyalahi aturan dan sanksi hukum, ibaratnya banyak yang tidak ngerti.", Ucapnya, Senin (28/12/2020).

    "Kita harap kawan-kawan media mengerti baleho ini dibuat, kalau saja  aturan dan edaran itu sudah disosialisasikan. Dan tiap kali saya katakan Sebagai ketua APDESI kabupaten Bangka Tengah, saya sudah minta tolong ke pusat untuk dishare ke grub baleho transparan.".

    "Tapi masih banyak juga dilihat yang tidak mengikuti." ujarnya serius saat dikonfirmasi langsung diruang kerja kantor Kepala Desa Pasir Garam ini.

    "Kami di wilayah Babel ada 309 Desa, itu harus dan wajib memasang baleho transparan. Tidak sunah-sunah harus wajib. "Ucapnya berulang-ulang. 

    "Untuk desa dan Kelurahan dalam pencairan itu berbeda. Kalau desa dana itu langsung cair dari pusat, jadi harus transparan, kalau kelurahan dapat dana dari PEMDA." pungkasnya. 

    "Sementara itu, jumlah Desa di Bateng 56 Desa, tapi, itu tergantung kejelian kades untuk memasang baleho transparan. Itu harus dan wajib."tutupnya.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini